LAMBANG KOMUNITAS SENI MUDA BERNAS (KEMAS) MERANTI
MAKNA
DARI LAMBANG
“KEMAS
MERANTI”
Bentuk
logo :
“menyerupai
kubah yang memiliki makna bahwa di dalam tubuh seluruh anggota
memiliki keinginan bersama dalam terus berkarya menuju puncak
kesuksesan yang diiringan semangat dan tanggungjawab bersama untuk
mengangkat kearifan lokal khususnya Melayu, membangun karakter bangsa
demi kemajuan daerah menitik beratkan pada bidang seni dan budaya”.
Makna
Warna pada logo Kemas Meranti :
Warna Merah
: (menunjuk warna hijau) memiliki semangat generasi muda dalam
menuangkan ide-ide kreatif dibidang seni tanpa mengesampingkan
nilai-nilai kemelayuan.
Warna Kuning
: (Selaras dengan warna Hijau) memiliki cita-cita yang sejalan
dengan kesuksesan dimasa mendatang.
Warna Hijau
: merupakan bentuk dari anggota yang mayoritasnya adalah generasi
muda, mendahulukan kreatifitas guna menjulang nilai-bilai kearifan
lokal. Memiliki keinginan untuk memajukan daerah khususnya di bidang
seni dan budaya.
AD/ART
KOMUNITAS SENI MUDA BERNAS (KEMAS) MERANTI
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu,
Tempat Kedudukan
KOMUNITAS SENI MUDA
BERNAS (KEMAS) MERANTI berdiri di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebing
Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 13 April 2012 yang
bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian (seni tradisi,
teater, musik, tari dan sastra) di Kepulauan Meranti khususnya dan
Riau maupun Nasional.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“Komunitas Seni
Muda Bernas” (KEMAS) Meranti berada di wilayah Kabupaten Kepulauan
Meranti Provinsi Riau.
BAB II
AZAS, CIRI, WATAK
DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
“Komunitas Seni
Muda Bernas” (KEMAS) Meranti berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
1945.
Pasal 4
Ciri
“Komunitas Seni
Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah sebuah organisasi yang bergerak
dibidang seni dan budaya (seni tari, musik, teater, sastra dan
budaya).
Pasal 5
Sifat
Sifat “Komunitas
Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah:
Kekeluargaan,
pendidikan, sosial dan kebudayaan.
Independen
Pasal 6
Tujuan
Tujuan “Komunitas
Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Mendidik generasi
muda tentang pentingnya seni dan budaya (khususnya seni budaya
Kepulauan Meranti yang notabennya adalah Melayu).
Melatih dan
membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau
melestarikan seni budaya Kepulauan Meranti.
Berpartisipasi
secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan
mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi “Komunitas
Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Membantu
mengembangkan potensi putra-putri daerah Kepulauan Meranti.
Membantu menyalurkan
minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya
daerah.
Menanamkan
nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan “Komunitas
Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah
dan mufakat bersama.
Pasal 9
Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Seluruh masyarakat
khususnya putra-putri dari Kepulauan Meranti yang mempunyai minat,
bakat dan peduli terhadap perkembangan kesenian dan kebudayaan
daerah.
Mematuhi aturan yang
berlaku di dalam “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti
serta peraturan pemerintah Republik Indonesia juga Pemerintah
Daerah.
Menyetujui dan
menerima serta mengamalkan azas, ciri, sifat dan tujuan dari
“Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
Berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
BAB V
RAPAT DAN
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan
Tertinggi
Rapat dan musyawarah
anggota serta pengurus adalah lembaga kekuasaan tertinggi di dalam
“Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
Pasal 11
Pelaksanaan Rapat
dan Musyawarah
Rapat dan Musyawarah
anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan Musyawarah
anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah
anggota mempunyai wewenang yaitu:
Mengubah,
menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD/ART “Komunitas Seni
Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
Mengubah,
mengesahkan dan menetapkan Susunan Kepengurusan “Komunitas Seni
Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
Menilai jalannya
kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja serta
meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
Membuat dan
menetapkan keputusan organisasi “Komunitas Seni Muda Bernas”
(KEMAS) Meranti untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa Bhakti
kepungurusan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah
selama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan/pengukuhannya.
Pasal 15
Pergantian
Pengurus
Pemilihan pergantian
pengurus “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti dilakukan
satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
“Komunitas Seni
Muda Bernas” (KEMAS) Meranti memperoleh dana dari :
Donatur.
Pendapatan lain yang
dianggap sah.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB VIII
MOTTO DAN SEMBOYAN
Motto “Komunitas
Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Seni bukan akhir dari
sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita mencari sesuatu yang
hilang.
Semboyan “Komunitas
Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Bangkit seni, maju
negeri.
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.