Senin, 16 Mei 2016

LAMBANG KEMAS MERANTI



LAMBANG KOMUNITAS SENI MUDA BERNAS (KEMAS) MERANTI





MAKNA DARI LAMBANG
KEMAS MERANTI”

Bentuk logo :
menyerupai kubah yang memiliki makna bahwa di dalam tubuh seluruh anggota memiliki keinginan bersama dalam terus berkarya menuju puncak kesuksesan yang diiringan semangat dan tanggungjawab bersama untuk mengangkat kearifan lokal khususnya Melayu, membangun karakter bangsa demi kemajuan daerah menitik beratkan pada bidang seni dan budaya”.

Makna Warna pada logo Kemas Meranti :
Warna Merah : (menunjuk warna hijau) memiliki semangat generasi muda dalam menuangkan ide-ide kreatif dibidang seni tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemelayuan.
Warna Kuning : (Selaras dengan warna Hijau) memiliki cita-cita yang sejalan dengan kesuksesan dimasa mendatang.

Warna Hijau : merupakan bentuk dari anggota yang mayoritasnya adalah generasi muda, mendahulukan kreatifitas guna menjulang nilai-bilai kearifan lokal. Memiliki keinginan untuk memajukan daerah khususnya di bidang seni dan budaya.






AD/ART KOMUNITAS SENI MUDA BERNAS (KEMAS) MERANTI
ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

KOMUNITAS SENI MUDA BERNAS (KEMAS) MERANTI berdiri di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 13 April 2012 yang bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian (seni tradisi, teater, musik, tari dan sastra) di Kepulauan Meranti khususnya dan Riau maupun Nasional.

Pasal 2
Wilayah Organisasi

Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

BAB II
AZAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Azas

Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Pasal 4
Ciri

Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah sebuah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya (seni tari, musik, teater, sastra dan budaya).

Pasal 5
Sifat

Sifat “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah:
  1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
  2. Independen

Pasal 6
Tujuan

Tujuan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
  1. Mendidik generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya (khususnya seni budaya Kepulauan Meranti yang notabennya adalah Melayu).
  2. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni budaya Kepulauan Meranti.
  3. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7

Fungsi “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
  1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kepulauan Meranti.
  2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya daerah.
  3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9
Keanggotaan

Syarat-syarat keanggotaan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
  1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Kepulauan Meranti yang mempunyai minat, bakat dan peduli terhadap perkembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
  2. Mematuhi aturan yang berlaku di dalam “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti serta peraturan pemerintah Republik Indonesia juga Pemerintah Daerah.
  3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri, sifat dan tujuan dari “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
  4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.

BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi

Rapat dan musyawarah anggota serta pengurus adalah lembaga kekuasaan tertinggi di dalam “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.

Pasal 11
Pelaksanaan Rapat dan Musyawarah

Rapat dan Musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah

Rapat dan Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.

Pasal 13
Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang yaitu:
  1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD/ART “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
  2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Susunan Kepengurusan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti.
  3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
  4. Membuat dan menetapkan keputusan organisasi “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti

Masa Bhakti kepungurusan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah selama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan/pengukuhannya.

Pasal 15
Pergantian Pengurus

Pemilihan pergantian pengurus “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti dilakukan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana

Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti memperoleh dana dari :
  1. Donatur.
  2. Pendapatan lain yang dianggap sah.
  3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.


BAB VIII
MOTTO DAN SEMBOYAN

Motto “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Seni bukan akhir dari sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita mencari sesuatu yang hilang.

Semboyan “Komunitas Seni Muda Bernas” (KEMAS) Meranti adalah :
Bangkit seni, maju negeri.


BAB IX
PENUTUP


Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar